Langsung ke konten utama

hadits pertemuan ke-13

Nama :sri noptika siregar
Nim :1920100011
Ruang :pai08
Hadits pertemuan Ke-13

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ الْأَنْصَارِيِّ ثُمَّ الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ لَهُ إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ وَالْبَادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


(BUKHARI - 574) : Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf berkata, telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdurrahman bin Abdullah bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari Al Mazini dari Bapaknya bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri berkata kepadanya, "Aku lihat kamu suka kambing dan lembah (pengenmbalaan). Jika kamu sedang mengembala kambingmu atau berada di lembah, lalu kamu mengumandangkan adzan shalat, maka keraskanlah suaramu. Karena tidak ada yang mendengar suara mu'adzin, baik manusia, jin atau apapun dia, kecuali akan menjadi saksi pada hari kiamat." Abu Sa'id berkata, "Aku mendengarnya dari Rasulullah SAW.

Tata cara adzan dan iqomah

        yang harus dipahami adalah tata cara mengumandangkan adzan dan iqomah.Adapun tata caranya yaitu sebagai berikut:

1. Muadzin dalam keadaan suci.

2. Menghadap kiblat.

3. Memasukkan jari ke telinga.

4. Berdiri.

5. Menyambung tiap dua kalimat takbir (2 takbir satu napas).

6. Menambahkan kalimat 'Ash Shalatu Khairum Minannaum' ketika adzan sholat Subuh.

7. Menoleh ke kanan pada kalimat 'Hayya Alas Shalah'.

8. Menoleh kepala ke kiri ketika mengucapakan 'Hayya Alal Falah'.

syarat adzan dan iqomah

Menjalankan tata cara adzan dan iqomah juga tidak boleh sembarangan. Ada beberapa syarat sah mengumandangkan adzan dan iqomah yaitu sebagai berikut:

*Syarat sah adzan dan iqomah adalah telah masuknya waktu sholat, sehingga adzan dan iqomah yang dilakukan sebelum waktu sholat masuk, maka tidak sah.

Akan tetapi terdapat pengecualian pada adzan Subuh. Adzan Subuh diperbolehkan untuk dilaksanakan dua kali, yaitu sebelum waktu subuh tiba dan ketika waktu subuh tiba (terbitnya fajar shadiq).

*Menurut sebagian ulama, tidak sah adzan dan iqomah jika menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah ulama dari Madzhab Hanafiah, Hambali, dan Syafi'i.

*Maksudnya adalah hendaknya adzan dan iqomah terbebas dari kesalahan-kesalahan pengucapan yang hal tersebut bisa mengubah makna adzan dan iqomah. Lafadz-lafadz adzan dan iqomah harus diucapkan dengan jelas dan benar

*Hendaknya lafadz-lafadz adzan dan iqomah diucapkan sesuai urutan sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang sahih.

*Maksudnya adalah hendaknya antara lafadzh adzan dan iqomah yang satu dengan yang lain diucapkan secara bersambung tanpa dipisah oleh sebuah perkataan ataupun perbuatan di luar adzan dan iqomah. Akan tetapi diperbolehkan berkata atau berbuat sesuatu yang sifatnya ringan seperti bersin.

*Adzan yang dikumandangkan muadzin haruslah terdengar oleh orang yang tidak berada di tempat sang muadzin melakukan adzan. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara mengeraskan suara atau dengan alat pengeras suara.


Postingan populer dari blog ini

hadits pertemuan ke-15

Hadits pertemuan ke-7